97 Ribu PNS Fiktif, DPR Minta Pemerintah Bentuk Tim Khusus

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah membentuk tim khusus untuk menelusuri 97 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif yang mendapat gaji hingga iuran pensiun pada 2014.


Menurutnya, tim khusus diperlukan agar seluruh pihak terkait bisa memberikan klarifikasi perihal temuan tersebut.

“Karena ini semestinya banyak pihak yang mesti mengklarifikasi, perlu dibentuk menurut saya satu tim khusus,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5).

Dasco mengaku prihatin dengan temuan tersebut. Menurutnya, perlu pembenahan administrasi dan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui keberadaan uang yang mengalir ke PNS fiktif tersebut.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menyatakan bahwa temuan 97 ribu PNS fiktif yang mendapat gaji hingga iuran pensiun pada 2014 itu merupakan hal yang tak bisa dimaklumi.

“Kalau keliru sampai 10 sampai 15 orang kita masih bisa maklum, tapi kalau sampai hampir 100 ribu bahkan lebih ini perlu diusut secara tuntas,” ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan pihaknya sudah menyurati masing-masing instansi yang memiliki data PNS fiktif untuk menindaklanjuti dan memeriksa data tersebut.

Menurut Paryono, 97 ribu data misterius itu diduga merupakan data PNS yang tidak mengikuti pendataan ulang PUPNS pada 2014 lalu. Saat itu, terdapat 90 ribu lebih PNS tak ikut pendataan ulang.

Paryono menyebut alasan PNS tersebut tak mengikuti pendataan ulang bermacam-macam, seperti kesulitan akses informasi, tugas belajar, sakit, dan alasan lainnya.

“PNS yang tidak mengikuti PUPNS datanya mandek. Jadi mereka tidak bisa melakukan apapun terkait mutasi, kenaikan pangkat, pensiun,” ujarnya.

Paryono meyakini jumlah PNS yang tak terdaftar dalam pendataan ulang itu seharusnya sudah berangsur berkurang. Menurutnya, banyak PNS yang kemudian melakukan pendataan ulang susulan.

Meski demikian, Paryono tak menampik hingga kini masih ada data fiktif yang belum diketahui kepastian identitas dan status kepegawaiannya.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengklaim permasalahan tersebut sudah selesai sejak 2016 berdasarkan keterangan dari BKN. Menurutnya, 97 ribu PNS fiktif tersebut merupakan berita lama yang kemudian muncul kembali saat ini.

“Itu berita lama tahun 2015 yang muncul kembali ketika diadakan pendataan ulang PNS (PUPNS),” kata Tjahjo.