Pihak perguruan tinggi menyatakan membutuhkan waktu untuk mengadaptasi kebijakan baru yang ditelurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim yakni soal mahasiswa tak usah diwajibkan skripsi untuk syarat kelulusannya.
Salah satunya Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) di Solo, Jawa Tengah.
Pihak rektorat UNS menyatakan pihaknya membutuhkan waktu setidaknya satu tahun untuk mengadopsi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi yang tak lagi mewajibkan skripsi.
Regulasi tersebut tak lagi mewajibkan skripsi sebagai satu-satunya syarat kelulusan mahasiswa. Mereka diberi sejumlah pilihan berupa skripsi, prototipe, proyek, atau tugas akhir lain yang bisa dikerjakan individu maupun kelompok.
Permendikbud yang diteken Nadiem Anwar Makarim 16 Agustus lalu itu memberi waktu perguruan tinggi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan diri.
Saat dikonfirmasi Plt Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Ahmad Yunus menyebut UNS hanya bisa memerlukan waktu lebih singkat dari yang diatur Nadiem tersebut.
“Satu tahun cukup,” katanya saat ditemui di kampus UNS, Solo, Jumat (1/9).
Terpisah, Plt Rektor UNS, Jamal Wiwoho mengatakan pihaknya tidak kesulitan untuk beradaptasi dengan regulasi terbaru tersebut. Apalagi beberapa program pendidikan S1 maupun D4 di UNS sudah lama tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa.
Selain itu, UNS juga membebaskan mahasiswa yang menjuarai Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) dari menyusun tugas akhir.
“Kalau sudah menjuarai tingkat nasional kan tidak perlu membuat skripsi lagi untuk diuji di sini,” kata Jamal.
Selama ini, kebijakan tersebut diserahkan ke tingkat prodi dan fakultas. Oleh karena itu Jamal mengatakan UNS tetap memerlukan waktu untuk menerapkan kebijakan tersebut di tingkat universitas.
“Entah itu prototipe, entah itu proyek, atau tugas akhir dalam bentuk kegiatan-kegiatan lain, kita harus mempersiapkan bersama-sama,” katanya.
Sementara itu, salah satu mahasiswa jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS, Amelinda mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia menilai Permendikbud 53 tahun 2023 itu lebih memberi keleluasaan bagi mahasiswa yang hendak menyelesaikan masa studinya.
“Hard skill, soft skill kita jadi lebih terasah karena ada opsi lain yang lebih bervariasi. Saya sih setuju-setuju aja,” katanya.
Lain halnya dengan Naufal. Mahasiswa Fakultas Hukum itu meminta agar Pemerintah dan UNS segera memberi kepastian terkait tugas akhir mahasiswa.
“Apalagi saya bentar lagi menyiapkan skripsi. Kalau nanti tiba-tiba diganti kan bingung juga,” katanya.