Penjelasan Kepala BNNP Kalsel Soal Kecubung yang Bikin Mabuk, Ternyata Belum Tergolong Narkotika

Fenomena penggunaan tanaman kecubung untuk mabuk, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan Brigjen Pol Wisnu Andayana, merupakan dilema.

Kecubung belum masuk undang-undang sebagai bagian dari narkotika.

Kecubung masih masuk golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS) yang belum diatur oleh UU khususnya dari Kementerian Kesehatan.

“Tapi di sisi lain, kecubung yang mengandung alkoholid atau senyawa alkohol bisa membuat orang kehilangan kesadaran,” terangnya kepada BPost, Selasa (9/7/2024).

Kendati belum diatur dalam UU Narkotika, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pecandu kecubung ke BNNP Kalsel.

“Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehabilitasi jalan atau inap. Sementara bagi pengedar kecubung tak ada pasal pidananya dari UU yang sekarang,” ujarnya.

Kendati demikian, Wisnu mengimbau warga untuk menjauhi bahaya narkotika dan psikotropika, termasuk kecubung.

Dia meyakini fenomena kecubung bakal diusulkan BNN ke konvensi narkotika internasional agar dilarang.

“Alternatif lain, Kemenkes mengusulkan ke DPR agar kecubung dimasukkan sebagai zat yang dilarang. Misalnya dimasukkan dalam jenis narkotika golongan satu,” tutur Wisnu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dr Tabiun Huda, Selasa, menjelaskan kecubung selama ini menjadi tanaman hias yang juga dimanfaatkan sebagai obat alternatif karena mengandung berbagai senyawa aktif.

Namun, tanaman ini juga sering disalahgunakan sebagai zat adiktif atau bahan candu yang dapat menimbulkan efek halusinasi dan rasa senang berlebih atau euforia.

Mengonsumsinya dapat menyebabkan kebingungan dan kurangnya kesadaran akan lingkungan sekitar. Kecubung juga menyebabkan dehidrasi, takikardia atau detak jantung yang cepat, serta keracunan.

“Cara mengatasinya tenaga kesehatan dapat melakukan detoksifikasi hingga pemberian obat-obatan,” terangnya.

Ada pun langkah Dinkes untuk mencegah penyalahgunaan kecubung, menurut Tabiun, yakni sosialisasi bahaya tanaman tersebut. Khususnya kepada anak sekolah yang beresiko besar menyalahgunakannya.

“Apabila dinas kesehatan menemukan adanya kasus penyalahgunaan tanaman kecubung maka akan di rujuk untuk rehabilitasi rawat jalan di BNNK Banjarmasin dimana dinkes kota Banjarmasin sudah ber MOU dengan BNNK Banjarmasin dalam merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA bagi warga kota Banjarmasin,” pungkasnya.