Sekda Tanahlaut Intruksikan Beredel Reklame Liar dan Semrawut, Seluruh Kecamatan Bakal Disisir

Bermunculannya reklame di wilayah Kota Pelaihari dan wilayah sekitar menjadi atensi khusus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), H Dahnial Kifli.

Pasalnya, keberadaan sebagian reklame tersebut ditengarai liar atau tak berizin serta mengabaikan aspek estetika.

Informasi dihimpun, Kamis (11/5/2023), sedikitnya belasan baliho maupun banner reklame telah diberedel atau diturunkan oleh personel Satpol PP dan Damkar Tala.

Langkah tersebut menindaklanjuti perintah Sekda Tala yang meminta seluruh reklame liar ditertibkan.

Pada Rabu siang kemarin, personel Satpol bergerak ke seluruh penjuru Kota Pelaihari dan berlanjut ke arah Banjarmasin yakni di wilayah Kecamatan Tambangulang.

“Saya lihat banyak reklame yang tak beraturan, semrawut sehingga merusak keindahan kota. Ada yang dipaku atau diikat ke pohon-pohon penghijauan maupun tiang listrik. Sebagian lainnya terpajang di tempat yang tak semestinya,” sebut Dahnial.

Karena itu dirinya memerintahkan Satpol PP bergerak menurunkan reklame liar tersebut.

“Pertama karena tak berizin atau sudah kedaluwarsa. Kedua dipaku diikat di pohon-pohon sehingga mengabaikan aspek lingkungan. Ketiga, merusak merusak keindahan wajah kota,” tandasnya.

Wilayah Kota Pelaihari dan sekitarnya menjadi fokus utama penertiban reklame liar tersebut karena paling banyak menjadi tempat pemasangan reklame, baik berupa spanduk, baliho maupun bentuk lainnya.

Selanjutnya, personel Satpol PP dan Damkar Tala akan bergerak ke kecamatan-kecamatan lainnya guna menyisir dan membersihkan reklame liar.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri mengatakan pelanggaran terbanyak yang ditemui di lapangan yakni tak berizin.

Sebagian lainnya telah berakhir masa berlakunya dan sebagian lagi menyalahi aturan pemasangan.

Pada giat Rabu kemarin penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Pelaihari dan ruas Jalan A Yani di wilayah Kecamatan Tambangulang.

Penertiban selanjutnya akan dilaksanakan bertahap di seluruh kecamatan.

Hasil giat tersebut sebanyak 10 unit banner promosi dan dua banner promosi rokok dua unit. Selain itu ada 23 unit banner kecil yang ditempelkan di pepohonan di tepi jalan raya.

Reklame tersebut diamankan di kantor Satpol PP dan Damkar Tala.

Terhadap yang telah kedaluwarsa masa berlakunya akan dimusnahkan, sedangkan yang masih baru, menunggu pihak pemilik mengambilnya,

“Dikembalikan kalau ada yang mengambil. Kalau mereka berniat memasang kembali agar memasang sesuai aturan,” tandas Kusri.

Pihaknya mengimbau pihak yang memasang reklame melakukan pemasangan pada tempatnya.

“Jangan dipaku di pohon atau diikat di tiang listrik,” cetusnya.

Pada kegiatan tersebut personel Satpol PP dan Damkar Tala juga mengamankan rambu lalu lintas dan rambu tanda tempat ibadah yang roboh yang didapati di kawasan Matah dan Bakunci, Kelurahan Karangtaruna.