Ada senjata laras panjang, pistol, peluru tajam, magasin, pisau dan pernak-pernik senjata lainnya. Itulah yang didapat anggota Polda Kalsel dari Taufik Saukani (28), warga Jalan Alalak Utara, Gang Muhajirin 1, RT 10, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Mantan Pegawai PT Pelindo III Banjarmasin ini pun harus menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus kepemilikan senjata ini terbongkar saat petugas Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kalsel, mendeteksi adanya pistol jenis FN dalam sebuah paket yang hendak dikirim ke luar daerah.
Informasi yang dihimpun, paket tiba di bandara, Minggu (4/6/2023) pagi. Paket ditujukan kepada seseorang di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
“Benar, kemarin kami menemukan satu senjata yang dikirim melalui kargo, setelah mendapatkan informasi dari Aviation Security (Avsec) Bandara Syamsudin Noor,” kata Kanit Reskrim Polsek Lianganggang, Iptu H Ariffin, Senin (5/6).
Selanjutnya, ujar Ariffin, kasus ini ditangani tim gabungan dari Polres Banjarbaru dan Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifai, mengatakan, Ditreskrimum mem-back up Polres Banjarbaru.
“Mohon bersabar. Petugas sedang mengembangkan kasus ini,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang didapat, tim melakukan penggeledahan di tiga lokasi.
Hasilnya, polisi menemukan berbagai senjata. Di antaranya, satu revolver jenis S&W kaliber 38 Sp dan amunisi sebanyak lima butir, satu pucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta sparepart seperti pelumas, gestuk, gasblok.
Selain itu, amunisi 556 sebanyak 200 butir, amunisi kaliber 7,62 sebanyak 100 butir, amunisi kaliber sembilan milimeter sebanyak 27 butir, amunisi kaliber 38 sebanyak 25 butir, magasin kaliber 556 sebanyak empat buah.
Selain itu, magasin AK kaliber 7,62 sebanyak satu buah, magasin kaliber 45 Acp sebanyak tiga buah, satu rompi antipeluru merek C Force, selongsong amunisi 556 sebanyak 200 butir dan sangkur merek Rambo sebanyak satu buah.
Barang bukti pertama, yakni satu pucuk revolver S&W kaliber 38 Sp dan lima amunisi ditemukan di tempat tinggal Taufik di Kompleks Shalli Messi Blok J Nomor 12, Jalan Haji Dua Permai RT 5, Desa Manarap Tengah, Kabupaten Banjar.
“Barang bukti dikubur dalam tanah di depan rumah,” terang Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, Senin.
Barang bukti juga ditemukan di satu rumah di Kompleks Shalli Messi 1 Nomor 48 FC Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Polisi kemudian menggeledah tempat kerja Taufik, yakni Kantor Pelindo Jalan Trisakti Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Di sana juga ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah senjata antitank.
“Berdasarkan interview, pemilik merupakan karyawan kontrak di Pelindo selama lima tahun terakhir,” terang Dody.
Kepada polisi, Taufik mengaku membeli senjata dan amunisi itu melalu online shop Tokopedia.
Taufik juga mengaku mempunyai akun di aplikasi tersebut untuk menjual koleksinya sejak setahun lalu.
Kendati pada kartu identitasnya beralamat di Jalan Alalak Utara, Gang Muhajirin 1, RT 10, Banjarmasin, dalam penelusuran BPost, tak ada yang mengenali Taufik.
Anang, yang sudah lama tinggal di Gang Muhajirin 1, mengaku tak pernah mengenal Taufik.
“Selama saya tinggal di sini, tidak ada yang namanya Taufik,” ujarnya.
Ketua RT 10 Fadlan pun mengaku tidak pernah mempunyai warga bernama Taufik Saukani.
“Selama kurang lebih dua tahun saya jadi ketua RT di sini, belum pernah dengar nama Taufik Saukani,” bebernya.
BPost pun mendatangi kantor Pelindo. Seorang petugas Pelindo membenarkan adanya penggeledahan.
“Iya tadi ada penggeladahan di sini. Banyak polisi yang datang,” ucap pria berkumis yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui di depan kantor Pelindo.
Dia juga mengaku mengenal Taufik. “Biasanya disapa Upik. Setahu saya, dia admin di Gedung PPSA. Tapi orangnya memang tertutup. Jarang saya ngobrol dengannya,” ujarnya.
Selanjutnya, PT Pelindo III Banjarmasin angkat bicara sehubungan dengan informasi yang beredar di media massa terkait dugaan jual beli senjata api yang melibatkan pegawai kontrak Pelindo Sub Regional Kalimantan.
Melalui Deputi Manager Umum, Humas dan Tjsl Pelindo Sub Regional Kalimantan, Suprayogi Sumarkan, Pelindo menyampaikan tujuh poin tertulis.
Di antaranya, pihak Pelindo menyampaikan terduga pelaku pernah tercatat sebagai pekerja kontrak anak perusahaan Pelindo Group.
“Dan telah habis masa kontrak sebelum pengungkapan perkara oleh pihak kepolisian,” tulisnya, Rabu (5/6/2023).
Pihaknya juga telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait perkara tersebut dan sangat menyesalkan salah satu mantan pekerja di anak perusahaannya yang terlibat perbuatan melanggar hukum itu.
“Kami kooperatid dan terbuka, mendukung pihak berwajib melakukan proses hukum pengungkapan perkara tersebut,” jelasnya.
Terkait dengan ditemukan barang bukti di kantor Pelindo, pihak Pelindo menyerahkan pengusutan kepemilikan barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan, apabila dikemudian hari ditemukan keterlibatan pekerja aktif Pelindo dalam pengusutan perkara tersebut.
“Dalam upaya menjaga integritas perusahaan dan para pegawainya, Pelindo terus berkomitmen mengedepankan Core Value BUMN “AKHLAK” dalam setiap tindakan dalam pekerjaan dan keseharian para pegawainya,” tutup keterangan tertulis itu.