Kabarsiar, Banjarbaru – Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2025. Penyerahan dilakukan di Lapangan Dr. Murdjani, Senin (20/10/2025).
Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 1057 Tahun 2025 mengenai penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Sebanyak 1.451 orang tenaga non-ASN resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, terdiri dari 185 guru, 1 tenaga kesehatan, dan 1.265 tenaga teknis yang tersebar di 31 SKPD. Jumlah terbesar berada di Dinas Pendidikan (388 orang), Dinas Lingkungan Hidup (140 orang), dan Dinas Perhubungan (80 orang).
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian status hukum dan kedudukan tenaga kerja, sekaligus menumbuhkan semangat dan tanggung jawab dalam pelayanan publik.
“Saya ingin menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu merupakan kepercayaan dan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” ucap Lisa.
Ia menambahkan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Saya berharap PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan baik, sepenuh hati, dan menunjukkan dedikasi tinggi serta memberikan hasil kerja terbaik di unit masing-masing,” ujarnya.
Di akhir sambutan, Wali Kota mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bersama-sama mendukung terwujudnya Banjarbaru Emas (Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera).


