11 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Kusan Hulu, Diresmikan Kemenag Tanah Bumbu

Kabarsiar Tanah Bumbu – Sebanyak 11 pasangan dari Desa Hati’if, Kecamatan Teluk Kepayang, mengikuti prosesi nikah massal yang digelar oleh Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (23/7/2025) pagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Nikah Massal Serentak yang dilaksanakan secara nasional oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Prosesi berlangsung di Aula Gedung Serbaguna Kecamatan Kusan Hulu dengan tema “Cinta dalam Ridho Ilahi”. Sejak pagi, para peserta bersama keluarga mulai berdatangan, menciptakan suasana hangat penuh kebersamaan. Akad nikah berlangsung khidmat, dibimbing langsung oleh para penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Kepala Kemenag Tanah Bumbu, Kairun Noor, turut hadir menyaksikan jalannya kegiatan. Ia didampingi Kasi Bimas Islam Abdul Hamid dan Kepala KUA Kusan Hulu, Abdan Hadi, yang juga menjadi salah satu penghulu dalam acara tersebut bersama Muhammad Ansori.

Turut hadir pula perwakilan Camat Kusan Hulu Suryani, Koordinator PLKB Teluk Kepayang Saidi, dan Ketua Baznas Tanah Bumbu. Antusiasme juga tampak dari tokoh masyarakat dan para tamu undangan yang mengikuti acara hingga akhir.

Menurut Abdan Hadi, kegiatan nikah massal ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memastikan legalitas pernikahan mereka.

“Ini bagus untuk warga. Yang pertama, agar pernikahan tercatat resmi di KUA, sehingga hak-hak hukum mereka terlindungi dan dokumen kependudukan dapat diterbitkan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional pencatatan nikah yang diinisiasi oleh Menteri Agama, sekaligus bagian dari rangkaian kegiatan menyambut bulan Muharram. Sebelumnya, Kemenag Tanbu juga telah menggelar santunan anak yatim.

Tujuan utama dari program ini adalah memberikan legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak mereka.

Melalui nikah massal, Kementerian Agama juga berharap dapat menekan angka pernikahan yang tidak tercatat dan membantu masyarakat yang terkendala biaya maupun persoalan administratif.

Dengan adanya kegiatan ini, pasangan pengantin diharapkan dapat memulai rumah tangga secara sah, aman, dan tertib hukum, sebagai fondasi awal membangun keluarga yang berkualitas.

Berita Populer