Kabar Siar

12 Warga Binaan Lapas Kotabaru Dapatkan Remisi Spesial di Momen Natal

12 Warga Binaan Lapas Kotabaru Terima Remisi Spesial Natal 2024

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru menggelar acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2024 secara virtual, Rabu (25/12/2024). Acara ini dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.

Turut hadir dalam acara tersebut Kalapas Kotabaru, Doni Handriansyah, bersama jajaran pegawai Lapas Kotabaru dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.

Acara dimulai dengan laporan kegiatan pemberian remisi oleh Plt Dirjen Pemasyarakatan, diikuti dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pemberian Remisi Khusus Natal 2024 dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan. Selanjutnya, SK Remisi Khusus Natal dibacakan dan diserahkan secara serentak pada setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengucapkan selamat kepada para WBP yang menerima remisi dan memperoleh kebebasan pada hari istimewa ini. Ia berharap mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan berkontribusi positif di masyarakat.

Upacara sederhana yang digelar di aula Lapas Kotabaru ini berlangsung penuh makna. Kalapas Doni Handriansyah dengan langsung menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan warga binaan.

“Pemberian remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Remisi ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ujar Doni Handriansyah.

Dari total 12 narapidana yang menerima remisi, 1 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK II) yang langsung bebas, sementara 11 lainnya memperoleh pengurangan masa hukuman dengan rincian 3 orang mendapatkan pengurangan 15 hari, 5 orang 1 bulan, dan 4 orang 1 bulan 15 hari.

Salah satu warga binaan yang menerima remisi, berinisial NA, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya. “Remisi ini adalah hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya dan keluarga. Terima kasih kepada semua petugas yang telah membimbing kami selama ini,” ungkapnya dengan penuh haru.