Kabarsiar, Kotabaru – Harapan ribuan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kotabaru akhirnya mendapat kepastian. Sebanyak 2.410 peserta yang dinyatakan lolos dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pada Senin, 24 November 2025.
Kordinator Pengadaan BKPSDM Kotabaru, Rusmina, menegaskan bahwa kegiatan yang direncanakan bukan merupakan pelantikan, melainkan penyerahan SK. Ia menjelaskan, istilah pelantikan tidak tepat digunakan karena PPPK Paruh Waktu belum menduduki jabatan fungsional.
“Jadi istilahnya penyerahan SK. InsyaAllah kalau tidak ada perubahan, penyerahan SK akan dilaksanakan 24 November 2025 mendatang,” ujar Rusmina saat ditemui awak media di Kantor BKPSDM Kotabaru, Senin (17/11).
Rusmina juga mengingatkan agar peserta menyiapkan pakaian sesuai ketentuan saat penyerahan SK. Peserta diwajibkan mengenakan kemeja putih lengan panjang, bawahan hitam polos, sepatu hitam, serta jilbab hitam bagi peserta perempuan yang berhijab. Selain itu, peserta diminta melengkapi atribut, papan nama, dan logo Korpri.
Dengan adanya kepastian tersebut, peserta PPPK Paruh Waktu di Kotabaru kini dapat mempersiapkan diri menyambut momen penting dalam perjalanan awal pengabdian mereka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.


