394 Warga Binaan Lapas Batulicin Terima Remisi HUT RI, Tiga Langsung Bebas

Kabarsiar, Tanah Bumbu – Sebanyak 394 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, tiga warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung bebas setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan surat remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, didampingi Kepala Lapas Kelas III Batulicin Thoha Yahya Umar Sidiq, usai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu, Gunung Tinggi, Batulicin.

Bupati Andi Rudi Latif mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Ia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Batulicin Thoha Yahya Umar Sidiq menjelaskan, dari 394 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 391 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan tiga orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang berujung pada kebebasan.

“Yang mendapatkan remisi dianggap telah memenuhi syarat pembinaan dan menunjukkan perilaku yang lebih baik. Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi karena melakukan pelanggaran, sehingga tidak kami usulkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Thoha.

Menurutnya, pemberian remisi dilakukan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Salah satu pertimbangannya adalah perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana serta keterlibatan mereka dalam program pembinaan yang diselenggarakan Lapas.

Remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan. Selain mengurangi masa pidana, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk mengikuti pembinaan secara konsisten.

Bagi tiga warga binaan yang menerima RU II, pemberian remisi sekaligus menjadi awal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Mereka diharapkan mampu menerapkan nilai-nilai pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani masa pidana serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Tanah Bumbu, sekaligus menunjukkan bahwa momentum kemerdekaan juga menjadi kesempatan untuk memberikan harapan baru bagi warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri.

Berita Populer