DPMPTSP Barito Kuala Sosialisasikan Aturan Baru Perizinan Berbasis Risiko

Kabarsiar, Barito Kuala – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Bahalap Setdakab Barito Kuala, Senin (3/11).

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah H. Zulkipli Yadi Noor, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Satgas Pelayanan Publik, serta 16 SKPD teknis yang terkait dengan pelayanan perizinan di lingkungan Pemkab Barito Kuala.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Herman Susilo menyebut kegiatan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah terhadap regulasi terbaru di bidang perizinan berusaha berbasis risiko. Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh SKPD dalam mengimplementasikan kebijakan itu guna menciptakan tata kelola perizinan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

Kepala DPMPTSP Barito Kuala, Eko Purnama Sakti, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada perangkat daerah mengenai penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi Nomor 5 Tahun 2025, khususnya terkait pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai sarana integrasi perizinan berusaha berbasis risiko secara nasional.

Sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Helpdesk OSS, Adam Indra Wijaya, yang memaparkan teknis pelaksanaan perizinan berbasis risiko dan penerapan sistem OSS di tingkat daerah.

Dalam sesi diskusi, para peserta antusias bertanya dan membahas langkah tindak lanjut penerapan regulasi tersebut di Barito Kuala. Seusai kegiatan, Eko Purnama Sakti menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi perangkat daerah untuk memahami arah kebijakan baru dalam sistem perizinan nasional.

“Regulasi ini menjadi satu-satunya acuan bagi seluruh jenis layanan perizinan di Indonesia. Karena itu, baik rekan-rekan di SKPD teknis maupun kami di DPMPTSP harus memahami alur proses perizinan, termasuk kegiatan yang wajib melalui sistem SLH dan ketentuan fiktif positif. Mudah-mudahan aturan ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sementara itu, Adam Indra Wijaya menambahkan bahwa sistem OSS diharapkan mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara cepat dan fleksibel.

“Sekarang proses perizinan bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun, asalkan tersedia akses internet dan perangkat yang memadai,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat iklim investasi daerah. Implementasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang cepat, transparan, dan berkelanjutan.

Berita Populer