Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama 29 anggota DPRD sepakat meminta peninjauan ulang terhadap kesepakatan batas wilayah antara HST dan Kabupaten Kotabaru yang disepakati pada tahun 2021.
Langkah tersebut ditempuh melalui surat resmi yang dikirim ke Gubernur Kalimantan Selatan sebagai bentuk keberatan atas hasil kesepakatan yang dinilai tidak sesuai dengan batas adat dan berpotensi merugikan masyarakat di wilayah Kecamatan Batang Alai Timur.
Ketua DPRD HST, H. Pahrijani, menyebut kesepakatan batas tahun 2021 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. “Upaya ini kami lakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat, karena batas yang disepakati 2021 tidak sesuai dengan batas adat,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, hasil kesepakatan itu tidak sejalan dengan batas adat yang telah disepakati para tokoh dari Balai Adat Juhu, Aing Bantai Datar Tarap, dan Aing Bantai Manggajaya.
Sebelumnya, DPRD HST telah mengirim surat permohonan peninjauan ulang kepada bupati tertanggal 24 September 2025. Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Samsul Rizal pada 27 Oktober 2025.
Dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2016, wilayah HST mengalami pengurangan luasan jika batas 2021 diberlakukan. Kondisi ini berdampak pada terhambatnya pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat di Desa Juhu dan Desa Aing Bantai.
“Ini bentuk pengakuan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang secara turun-temurun mendiami wilayah tersebut,” tegas Pahrijani.
Bupati HST, Samsul Rizal, juga menyampaikan bahwa ketidaksesuaian batas 2021 telah menghambat rencana pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di kawasan perbatasan.
“Pemkab sudah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk membuka akses jalan masyarakat, namun terganjal segmen batas tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peninjauan ulang tapal batas ini bertujuan menjamin pelayanan publik, akses pendidikan, dan pemerataan pembangunan di wilayah terdampak.
Sebagai informasi, kesepakatan batas HST–Kotabaru pada Juni 2021 dipimpin oleh Pj Gubernur Kalsel Syafrizal ZA bersama Bupati HST saat itu, H. Aulia Oktafiandi. Namun kesepakatan tersebut menuai kekecewaan karena dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat adat dan menyebabkan berkurangnya wilayah HST secara signifikan.
Dari total 34 ribu hektare lahan yang disengketakan, HST hanya memperoleh 11 ribu hektare, sementara Kotabaru mendapatkan 23 ribu hektare. Kondisi ini memunculkan keresahan masyarakat adat di kawasan Pegunungan Meratus karena wilayah adat mereka tergerus dan ruang hidup semakin terancam.


