Bupati HST Desak Revisi Batas Wilayah, Sebut Hambat Akses Sekolah dan Infrastruktur

Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah– Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Samsul Rizal, menyoroti dampak ketidaksesuaian tapal batas antara Kabupaten HST dan Kotabaru yang disepakati pada 2021. Menurutnya, kondisi tersebut telah menghambat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pendidikan bagi masyarakat di wilayah terdampak.

Bupati Rizal telah mengirim surat permohonan peninjauan kembali kesepakatan batas wilayah tersebut kepada Gubernur Kalimantan Selatan tertanggal 27 Oktober 2025. Langkah ini menindaklanjuti surat dari 29 anggota DPRD HST yang juga meminta hal serupa pada 24 September 2025.

Ia menjelaskan bahwa sejak lama masyarakat di Desa Aing Bantai, khususnya di Dusun Manggajaya, Pasumpitan, Datar Tarap, serta Desa Juhu, telah dibina dan tercatat secara administratif sebagai bagian dari Kabupaten HST.

“Ketidaksesuaian tapal batas yang disepakati pada 2021 lalu mengganggu dan membatasi pembangunan akses jalan yang telah direncanakan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ujar Bupati Rizal di Barabai, Sabtu (1/11/2025).

Salah satu yang paling terdampak, lanjutnya, adalah rencana pembangunan jalan dan jembatan dari Dusun Datar Tarap menuju Dusun Manggajaya di Desa Aing Bantai, yang kini terpotong masuk ke wilayah Kotabaru akibat batas yang berlaku.

Pemkab HST, kata Rizal, sebenarnya telah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan infrastruktur tersebut agar akses masyarakat, khususnya anak-anak menuju sekolah, bisa lebih layak.

Ia menambahkan, pada Mei 2025 lalu dirinya juga telah menyampaikan langsung keresahan warga kaki Pegunungan Meratus kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto. Dalam pertemuan itu, Pemkab HST meminta dukungan pemerintah pusat dalam memfasilitasi perizinan pembukaan akses jalan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Menurut Bupati Rizal, peninjauan ulang batas wilayah sangat penting untuk memastikan penetapan administrasi daerah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hal ini untuk memudahkan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang membutuhkan akses pendidikan,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan, penyelarasan kembali batas wilayah juga diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga yang tinggal di kawasan perbatasan, mengingat sebagian besar dari mereka menggantungkan hidup dari aktivitas berladang dan bertani secara turun-temurun.

Berita Populer