Kabarsiar, Kotabaru – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotabaru menekankan pentingnya penguatan kepercayaan publik dalam proses perizinan. Kepala DPMPTSP Kotabaru, Muhammad Fuad Fahruddin, S.Ag., MM, menyampaikan bahwa sejak awal tahun permohonan nomor induk berusaha (NIB) terus meningkat. Menurutnya, tren tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk mengurus legalitas usaha secara resmi.
Fuad menilai peningkatan itu tidak lepas dari keyakinan masyarakat bahwa proses perizinan kini lebih mudah, cepat, dan transparan. Ia menyebut kepercayaan tumbuh ketika pelayanan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh proses perizinan dan non-perizinan di Kotabaru saat ini terintegrasi melalui Mall Pelayanan Publik (MPP). Data yang terekam menjadi dasar laporan evaluasi setiap tiga bulan. Fuad menyatakan langkah ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam memastikan peningkatan kualitas pelayanan.
Ia mengajak masyarakat tidak ragu melegalkan usahanya karena legalitas dianggap memberikan perlindungan hukum sekaligus membuka peluang pengembangan usaha. Menurut Fuad, izin yang lengkap memudahkan masyarakat mengakses berbagai program pemerintah.
Saat ini sejumlah perangkat daerah telah mengisi layanan di MPP, antara lain Dinas Sosial, Dinas Perkebunan, dan PUPR bidang tata ruang. DPMPTSP berharap semakin banyak instansi bergabung agar seluruh layanan dapat diakses dalam satu lokasi yang mudah dijangkau. Ia menegaskan bahwa setiap penambahan layanan dilakukan berdasarkan kajian teknis untuk memastikan mutu pelayanan semakin baik.


