Kabarsiar, Kotabaru – Upah Minimum Kabupaten Kotabaru tahun 2026 ditetapkan sebagai yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai menembus Rp3,9 juta. Capaian ini menempatkan Kotabaru di atas Kota Banjarmasin yang berada di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp3.855.894 serta Kota Banjarbaru sebesar Rp3.843.037. Sementara kabupaten lainnya di Kalimantan Selatan rata-rata menetapkan UMK pada kisaran Rp3,7 juta.
Penetapan UMK tertinggi ini mendapat perhatian publik karena dinilai mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah.
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli melalui akun Instagram pribadinya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pekerja agar dapat memperoleh penghasilan yang lebih layak. Menurutnya, peningkatan upah diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Kenaikan UMK juga diproyeksikan berdampak langsung terhadap peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat menggerakkan roda perekonomian daerah. Selain itu, kebijakan ini diharapkan menciptakan iklim kerja yang lebih adil, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dengan capaian tersebut, Kabupaten Kotabaru kini menjadi sorotan sebagai daerah dengan standar upah tertinggi di Kalimantan Selatan pada tahun 2026. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja, dunia usaha, serta pembangunan ekonomi daerah secara menyeluruh.


