Kabarsiar, Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan nota kesepakatan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia. Penandatanganan berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Bupati Kotabaru yang berhalangan hadir diwakili oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, A.P., M.AP. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Ombudsman RI dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan bebas maladministrasi.
Selain Pemerintah Kabupaten Kotabaru, nota kesepakatan juga ditandatangani oleh Ombudsman RI bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta 12 pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya mewakili Bupati Kotabaru, dan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini, Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan saling mendukung dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah.
Eka juga menyinggung adanya perubahan mekanisme penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI pada tahun ini, yang tidak hanya berbasis angka, tetapi juga disertai penyampaian opini.
“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI, tahun ini ada perubahan penilaian dengan penyampaian opini. Kami berharap Kabupaten Kotabaru termasuk daerah yang mendapatkan opini baik,” harapnya.
Lebih lanjut, Eka menegaskan bahwa terlepas dari penandatanganan nota kesepakatan tersebut, fungsi utama pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan dengan mendeteksi sejak dini potensi keluhan masyarakat.
“Jangan sampai setelah ada keluhan baru ditindaklanjuti. Kita berharap pemerintah daerah dapat melakukan deteksi awal terhadap potensi permasalahan pelayanan,” jelasnya.
Ruang lingkup kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Ombudsman RI meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan informasi, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap penyelenggaraan pelayanan publik semakin profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


