Kejari Kotabaru Tekankan Pencegahan dalam Pengawalan Koperasi Merah Putih

Kabarsiar, Kotabaru — Kejaksaan Negeri Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Penegasan tersebut disampaikan dalam dialog interaktif “Hallo Kotabaru” di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026), yang dipandu H. Kisra Syarwanssyah. Dalam dialog tersebut, berbagai aspek regulasi hingga potensi risiko hukum dalam pembentukan koperasi dibahas secara terbuka dan edukatif.

Hadir sebagai narasumber, Kasubsi I Kejaksaan Negeri Kotabaru Mufti Mukarromi bersama Penelaah Penuntutan Kejaksaan Negeri Kotabaru M. Bayu Nugroho.

Mufti menjelaskan, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta regulasi teknis dari Kementerian Koperasi. Meski menjadi bagian dari program strategis nasional, mekanisme pendiriannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ia memaparkan, pembentukan koperasi diawali minimal sembilan orang pendiri, dilanjutkan rapat pembentukan, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), pengesahan notaris, hingga pendaftaran melalui sistem OSS untuk memperoleh legalitas operasional.

Menurutnya, secara prinsip mekanisme tersebut sama dengan koperasi pada umumnya. Perbedaannya terletak pada peluang dukungan permodalan dari dana desa serta akses pembiayaan dari perbankan Himbara.

Sementara itu, Bayu menegaskan Kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif dalam pengawalan program tersebut. Melalui kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan, pihaknya membuka ruang konsultasi bagi kepala desa, perangkat desa, maupun calon pengurus koperasi.

Ia menyampaikan bahwa pencegahan menjadi prioritas agar tidak terjadi kekeliruan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum sejak awal. Kejaksaan juga memanfaatkan aplikasi Jaga Desa untuk membantu pengawasan pengelolaan dana desa, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan koperasi. Meski demikian, masih terdapat tantangan di lapangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan jaringan internet di beberapa wilayah.

Dalam dialog tersebut juga dibahas persoalan rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi. Kejaksaan mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan guna menghindari konflik kepentingan.

Kendati mengutamakan pembinaan, Kejaksaan menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, khususnya terkait penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.

Dengan pengawalan yang intensif dan tata kelola yang transparan, program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru.

Berita Populer