WAMI Distribusikan Royalti Rp29 Miliar kepada Pencipta Musik Indonesia

Kabarsiar, Jakarta – Wahana Musik Indonesia (WAMI) mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan penerbit musik Indonesia senilai Rp29 miliar dalam Distribusi Royalti Periode I Tahun 2026.

Proses distribusi tersebut dilakukan pada Kamis (12/3/2026) dan mencakup royalti atas penggunaan serta pelaporan karya musik pada periode Agustus hingga Desember 2025.

Pada periode tersebut, pengumpulan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan implementasi Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 yang menempatkan LMKN sebagai pengelola lisensi penggunaan lagu di Indonesia.

Melalui mekanisme tersebut, royalti yang terkumpul terlebih dahulu dikelola oleh LMKN sebelum kemudian disalurkan kepada lembaga manajemen kolektif, termasuk WAMI.

Selanjutnya, WAMI menerima data serta dana hasil pengumpulan royalti untuk diproses dan didistribusikan kepada para anggota sesuai mandat pengelolaan yang berlaku.

President Director WAMI Adi Adrian menjelaskan bahwa distribusi royalti dilakukan berdasarkan laporan penggunaan karya serta pembayaran royalti yang telah diterima dan tervalidasi.

“Distribusi dilakukan berdasarkan laporan penggunaan karya dan pembayaran royalti yang telah diterima serta tervalidasi,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Periode Agustus hingga Desember 2025 merupakan masa penyesuaian sistem dalam tata kelola royalti, khususnya terkait mekanisme perizinan penggunaan lagu serta proses pemindahbukuan dana ke LMKN.

Selain itu, penyesuaian juga terjadi pada proses verifikasi data royalti yang akan didistribusikan kepada lembaga manajemen kolektif.

Dalam mekanisme tersebut, WAMI hanya dapat mendistribusikan royalti yang telah diverifikasi oleh LMKN, sementara royalti yang belum terverifikasi ditahan sementara hingga proses validasi selesai.

Kondisi tersebut turut memengaruhi nilai distribusi pada periode ini yang tercatat lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya.

Sebagai perbandingan, pada distribusi periode Maret 2025, WAMI menyalurkan royalti sebesar Rp94 miliar kepada para anggotanya.

Sementara pada distribusi periode Maret 2026, nilai royalti yang disalurkan tercatat sebesar Rp29 miliar.

WAMI menegaskan proses distribusi dilakukan dengan mempertimbangkan kelengkapan data penggunaan karya dari berbagai sektor, baik digital, non-digital, maupun penggunaan di luar negeri.

Penggunaan karya yang data atau pembayarannya diterima setelah periode distribusi ini akan diperhitungkan pada distribusi berikutnya.

Melalui mekanisme tersebut, WAMI berkomitmen memastikan hak royalti para anggota tetap terjaga, proses distribusi berlangsung transparan, serta setiap data royalti diverifikasi secara akurat sebelum disalurkan kepada pencipta dan penerbit musik.

Berita Populer