Kabarsiar, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotabaru, Muh. Rusli, pada 16 Maret 2026 itu mengatur pembatasan penggunaan media sosial selama jam kerja, khususnya larangan melakukan siaran langsung atau live streaming di akun pribadi saat menjalankan tugas kedinasan.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah untuk menjaga disiplin kerja aparatur serta meningkatkan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam edaran itu disebutkan, ASN dan tenaga kontrak non-ASN tetap diperbolehkan menggunakan media sosial apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi. Aparatur juga diminta memanfaatkan waktu kerja secara optimal untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Selain menekankan kedisiplinan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mendorong aparatur untuk menggunakan media sosial secara positif, terutama dalam mendukung penyampaian informasi publik dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Kotabaru menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenakan pembinaan hingga sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerbitan surat edaran ini diharapkan dapat memperkuat etos kerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.


