Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan penertiban terhadap gelandangan, pengemis, dan manusia silver di sejumlah titik keramaian.
Aksi tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/3/2026) siang dengan menyasar kawasan Simpang Empat Bulau dan Tangkarau yang merupakan jalur lalu lintas cukup padat.
Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mereka di ruang publik.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Sarbaini, menyatakan seluruh pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP.
“Mereka kami bawa ke Mako Satpol PP untuk diberikan peringatan serta dimintai keterangan terkait aktivitas yang dilakukan di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil penertiban, tercatat tiga orang diamankan, terdiri dari satu penyandang disabilitas asal Kabupaten Balangan dan dua orang yang berprofesi sebagai manusia silver dari Hulu Sungai Selatan.
Proses pembinaan terhadap mereka dilakukan secara humanis dengan melibatkan Dinas Sosial setempat untuk pendekatan yang lebih tepat.
“Pembinaan ini juga melibatkan Dinsos HST untuk memberikan arahan dan kami koordinasikan lebih lanjut dengan dinas terkait,” jelasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan aturan dan menjaga kenyamanan bersama di wilayah Hulu Sungai Tengah.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung di jalanan karena dapat memicu aktivitas serupa terus berulang.
Dengan sinergi tersebut, diharapkan kondisi kota menjadi lebih tertib dan aktivitas yang mengganggu dapat diminimalisir secara efektif.


