Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Meningkatnya kasus penyimpangan dana desa secara nasional menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Kondisi tersebut mendorong penguatan disiplin aparatur desa melalui penerapan regulasi yang lebih tegas dan terarah.
Hal ini disampaikan Bupati HST, Samsul Rizal, saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 di Aula Kantor Kecamatan Haruyan, Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini diikuti para pembakal, sekretaris desa, dan perangkat desa se-Kecamatan Haruyan.
Dalam arahannya, Bupati menyoroti meningkatnya kasus penyimpangan dana desa yang terjadi di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa fenomena tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan administrasi.
Menurutnya, pemerintah desa sebagai garda terdepan pelayanan publik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, integritas dan kedisiplinan menjadi kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran seringkali berawal dari hal-hal kecil, seperti ketidakdisiplinan, kelalaian administrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan yang pada akhirnya berujung pada persoalan hukum. Karena itu, seluruh aparatur desa diminta bekerja sesuai aturan dan penuh tanggung jawab.
Melalui Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 yang mengatur tentang disiplin kerja, cuti, izin, pakaian dinas, serta hukuman disiplin, pemerintah daerah ingin memastikan adanya pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas di tingkat desa. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi fondasi dalam membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Bupati menekankan bahwa aturan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan rambu-rambu agar aparatur desa bekerja lebih tertib dan tidak keluar dari ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh aparatur desa untuk menerapkan disiplin dari hal-hal sederhana, seperti datang tepat waktu, menyelesaikan pekerjaan dengan baik, serta menjaga etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di akhir kegiatan, Bupati berharap para pembakal dapat menjadi teladan dalam menegakkan disiplin di lingkungan kerja masing-masing. Ia meyakini, kepemimpinan yang disiplin akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik di desa.


