Pemkab Tanah Bumbu Fokuskan APBD 2027 pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Berkelanjutan

Kabarsiar, Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (1/7/2026).

Dalam sambutannya, Andi Rudi Latif mengatakan penyusunan KUA Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2027.

Ia menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, APBD disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta kemampuan pendapatan daerah.

Bupati menegaskan, kebijakan belanja APBD Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga keselarasan dengan prioritas pembangunan nasional.

“Belanja APBD Tahun Anggaran 2027 diarahkan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil guna memastikan tercapainya target pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD, sekaligus memberikan manfaat yang nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.

Andi Rudi Latif berharap pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga menghasilkan APBD yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

Berita Populer