Kabarsiar, Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPj) Tahun Anggaran 2025, Rabu (1/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Syahbani Rasul. Agenda rapat meliputi penyampaian pemandangan akhir fraksi-fraksi DPRD sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemandangan akhirnya, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut juga disertai sejumlah catatan dan masukan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas komitmen, perhatian, dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga Raperda tersebut memperoleh persetujuan bersama.
Menurutnya, persetujuan DPRD menjadi bukti kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berorientasi pada hasil pembangunan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
“Persetujuan ini merupakan wujud sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Andi Rudi Latif kembali menyampaikan terima kasih atas persetujuan yang diberikan DPRD. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan segera menindaklanjuti proses penetapan Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


