Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Hulu Sungai Tengah kembali mengingatkan seluruh pedagang mitra Perum Bulog agar menjual MinyaKita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Penegasan itu disampaikan menyusul masih adanya keluhan masyarakat terkait penjualan minyak goreng bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Disdag Hulu Sungai Tengah, Irfan Sunarko, mengatakan pihaknya tidak ingin pelanggaran serupa kembali terjadi seperti pada pendistribusian MinyaKita sebelumnya.
“Kami masih menerima keluhan masyarakat. Karena itu kami kembali mengingatkan seluruh mitra Bulog agar menjual MinyaKita sesuai HET. Jangan sampai pelanggaran seperti sebelumnya kembali terulang,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Irfan, pengawasan terhadap penjualan MinyaKita akan terus dilakukan bersama Perum Bulog dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Pengawasan tidak hanya menyasar pedagang di Pasar Keramat Barabai, tetapi juga seluruh mitra Bulog yang berada di berbagai wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Rencananya kami akan turun lagi bersama Bulog dan TPID. Tidak hanya di Pasar Keramat, tetapi juga ke mitra-mitra Bulog di luar pasar karena masih ada laporan masyarakat terkait harga MinyaKita,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah tidak melarang pedagang menjual MinyaKita, namun seluruh mitra Bulog wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi tersebut.
Selain menjual sesuai HET, para pedagang juga diminta tidak menyalurkan MinyaKita kepada sesama pengecer agar distribusinya tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat sebagai konsumen akhir.
“Harapan kami masyarakat bisa mendapatkan MinyaKita sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Itu yang terus kami awasi bersama Bulog,” ucap Irfan.
Sebelumnya, pada pendistribusian MinyaKita pada 26 Juni 2026, Perum Bulog menjatuhkan sanksi kepada 21 pedagang mitra di Kabupaten Hulu Sungai Tengah setelah terbukti menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi.
Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah bersama Bulog untuk memperketat pengawasan distribusi MinyaKita agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng bersubsidi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.


