Kabarsiar, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah sebagai upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia sejak usia dini. Kegiatan berlangsung di Ruang Bersujud Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kelurahan Gunung Tinggi, Kamis (16/7/2026).
Rapat koordinasi dibuka Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pendidikan anak usia dini menjadi fondasi utama dalam membentuk sumber daya manusia yang unggul.
Menurutnya, pendidikan prasekolah memiliki peran penting dalam membangun kecerdasan, karakter, kemampuan sosial, serta kesiapan anak untuk memasuki jenjang pendidikan dasar.
“Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi Tanah Bumbu yang sehat, cerdas, berkarakter, dan memiliki daya saing,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan program tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak diharapkan memiliki persepsi yang sama dalam menyusun langkah-langkah strategis, memperkuat koordinasi, serta membangun komitmen bersama agar implementasi program berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiludin, mengatakan pemerintah daerah terus berkomitmen mendukung berbagai kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui perluasan akses layanan PAUD, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, penguatan sarana dan prasarana, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak-anak.
Amiludin menjelaskan, kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah merupakan bagian dari Program Wajib Belajar 13 Tahun yang mulai diterapkan sejak 2025 dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
“Kalau dulu wajib belajar enam tahun, kemudian berkembang menjadi sembilan tahun dan dua belas tahun. Kini menjadi wajib belajar 13 tahun, di mana satu tahunnya dimulai sejak usia PAUD atau prasekolah sebagai fondasi pembentukan karakter dan kecerdasan anak,” jelasnya.
Ia berharap, melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat, Kabupaten Tanah Bumbu dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam pelaksanaan Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah di Kalimantan Selatan.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta instansi terkait, di antaranya Widyaprada Ahli Pertama Kemendikdasmen Anugrah Mi’roz Dzulfikar, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Santoso, S.Pd., M.Si., dan Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Wasimin, S.Pd., M.Pd.
Kegiatan juga dihadiri kepala desa, Ketua Pokja Bunda PAUD, Ketua HIMPAUDI, Ketua IGTKI-PGRI, serta berbagai pemangku kepentingan yang berkomitmen mendukung peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini di Kabupaten Tanah Bumbu.


