Diskominfosp Tanah Bumbu Ikuti Asistensi PPID, Siapkan Implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026

Kabarsiar, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Upaya tersebut diwujudkan melalui partisipasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu dalam Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi forum sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

Regulasi terbaru tersebut menghadirkan sejumlah pembaruan dalam tata kelola layanan informasi publik, mulai dari penguatan kelembagaan PPID, penyusunan perencanaan layanan informasi publik, hingga perluasan implementasi keterbukaan informasi sampai ke tingkat pemerintahan desa. Kehadiran aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam membangun layanan informasi yang lebih terukur, adaptif, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, mengatakan asistensi ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas PPID kabupaten dan kota dalam memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik kepada masyarakat.

Menurutnya, kehadiran narasumber dari Kementerian Dalam Negeri menjadi kesempatan bagi seluruh peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 sehingga dapat diterapkan secara optimal di daerah masing-masing.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Akhmad Salehuddin, menyambut baik pelaksanaan asistensi tersebut. Ia menilai kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan PPID sekaligus menyelaraskan pelayanan informasi publik dengan kebijakan terbaru pemerintah.

Menurutnya, penguatan tata kelola PPID akan semakin memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga penyediaan informasi publik dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.

Dalam asistensi tersebut juga ditekankan pentingnya pembentukan tim pengelola layanan informasi publik yang solid, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), digitalisasi layanan PPID, serta pendampingan pemenuhan standar pelayanan informasi publik. Seluruh langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.

Selain memenuhi amanat regulasi, penguatan PPID juga menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Keterbukaan informasi publik diharapkan mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga pelayanan publik semakin dipercaya dan memberikan manfaat yang lebih luas.

Melalui peningkatan kapasitas PPID dan implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen terus menghadirkan pelayanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut juga sejalan dengan misi pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025–2030, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.

Berita Populer