Kabarsiar, Tanah Bumbu – Sebanyak 19 pelaku usaha mikro di Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertifikat halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan legalitas, kepercayaan konsumen, dan daya saing produk lokal.
Penyerahan sertifikat dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) bekerja sama dengan PT Sucofindo Cabang Batulicin di Aula Kantor Diskumdagri, Jumat (7/8/2026).
Program tersebut merupakan bagian dari fasilitasi sertifikasi halal Semester I Tahun 2026 bagi pelaku usaha mikro, khususnya sektor pangan olahan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam memperkuat daya saing usaha dan produk lokal.
Plt Kepala Diskumdagri Tanah Bumbu, Eryanto Rais, melalui Sekretaris Diskumdagri Romatua S. Simanjuntak, mengapresiasi para pelaku usaha yang telah berkomitmen memenuhi persyaratan legalitas produk.
Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan, tetapi juga dapat menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan menghadapi persaingan pasar.
“Sertifikat halal yang diterima bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat,” ujarnya.
Romatua mengatakan, kepemilikan sertifikat halal diharapkan dapat dilanjutkan dengan pemenuhan standar lainnya, termasuk sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah tersebut dinilai penting agar produk UMKM Tanah Bumbu semakin siap memasuki pasar yang lebih luas.
Menurutnya, legalitas usaha merupakan investasi jangka panjang yang dapat membuka lebih banyak peluang bagi pelaku UMKM, baik melalui pemasaran secara langsung maupun pemanfaatan platform digital.
“Pengalaman sejak pandemi Covid-19 membuktikan bahwa sektor UMKM, khususnya pengolahan makanan, menjadi salah satu sektor yang paling mampu bertahan. Karena itu, peluang untuk terus tumbuh masih sangat terbuka apabila didukung dengan legalitas dan kualitas produk yang baik,” tambahnya.
Pemerintah daerah juga memastikan pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal tetap mendapat kesempatan untuk mengurus legalitas tersebut, baik secara mandiri maupun melalui program fasilitasi yang disediakan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Sucofindo Batulicin, Adhytia Rian Pratama, menjelaskan proses pendampingan sertifikasi halal telah dilakukan sejak April hingga Mei 2026.
Pendampingan tersebut meliputi kegiatan kick off, sosialisasi, pendataan, pendampingan pemenuhan persyaratan, hingga proses sertifikasi bagi masing-masing pelaku usaha.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pelaku UMKM selama proses pendampingan. Dengan sertifikat halal ini, Bapak dan Ibu sudah berada selangkah lebih maju dibanding pelaku usaha yang belum memilikinya. Terlebih menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026,” ungkapnya.
Adhytia juga mendorong pelaku usaha untuk melanjutkan peningkatan kualitas produk melalui sertifikasi TKDN. Menurutnya, pemenuhan standar tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi produk UMKM untuk memperluas akses pasar, termasuk peluang masuk ke e-katalog pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun pasar yang lebih luas.
Dengan adanya fasilitasi sertifikasi halal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus mendorong pelaku usaha mikro agar tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga meningkatkan kualitas dan daya saing produk.
Upaya tersebut diharapkan mampu memperluas akses pemasaran, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mendorong produk lokal Tanah Bumbu semakin kompetitif dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.


