Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Timbulan sampah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mencapai sekitar 135 ton setiap hari. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten HST memperkuat pengelolaan sampah dengan menekankan pentingnya pemilahan sejak dari sumber, terutama rumah tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup HST H. Mursidi melalui Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas, Muhammad Fadillah, mengatakan pengelolaan sampah dari sumber menjadi langkah penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, rapi, dan bebas pencemaran.
“Data yang ada, timbulan sampah di HST sekitar 135 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen sudah tertangani hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir,” ujar Fadillah, Rabu (12/8/2026).
Selain sampah yang dibawa ke TPA, sekitar 19 persen lainnya telah diolah dan didaur ulang melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Bank Sampah, maupun fasilitas pengolahan sejenis.
Sementara itu, sebagian sampah lainnya masih belum tertangani dan ditemukan tersebar di lingkungan, dibuang ke sungai, maupun dibakar oleh masyarakat.
Menurut Fadillah, kondisi tersebut perlu segera diatasi karena dapat mempercepat kapasitas TPA menjadi penuh apabila kebiasaan membuang sampah tercampur tanpa pemilahan dari sumber terus berlangsung.
Ia menjelaskan, fungsi ideal Tempat Pemrosesan Akhir sebenarnya bukan untuk menampung seluruh jenis sampah, melainkan hanya residu atau sisa sampah yang sudah tidak dapat diolah kembali.
Karena itu, sampah organik maupun anorganik perlu dipisahkan sejak dari rumah. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos maupun dimanfaatkan untuk budidaya maggot, baik melalui pengolahan manual maupun menggunakan mesin.
Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna dapat disalurkan melalui Bank Sampah, dimanfaatkan kembali, atau diolah menjadi berbagai produk kerajinan.
“Kami berharap masyarakat memilah sampah sesuai jenisnya mulai dari rumah, tidak membakar, dan tidak membuang ke lingkungan,” ujar Fadillah.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meninggalkan pola pengelolaan sampah kumpul, angkut, dan buang tanpa pemilahan. Menurutnya, perubahan kebiasaan dari tingkat rumah tangga menjadi bagian penting dalam mengurangi beban fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir.
Mulai 2027, istilah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara nasional akan diarahkan menjadi Lahan Uruk Residu yang hanya menerima sisa hasil pengolahan sampah.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pembangunan fasilitas pengolahan sampah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditargetkan rampung pada Desember 2026. Sementara operasional pengelolaan sampah tetap berpusat di TPA Telang.
Pemerintah Kabupaten HST berharap peningkatan fasilitas pengolahan sampah diikuti perubahan perilaku masyarakat. Dengan pemilahan sejak dari sumber, volume sampah yang berakhir di fasilitas pemrosesan akhir dapat ditekan sekaligus meningkatkan potensi sampah untuk diolah dan dimanfaatkan kembali.


