Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Lantik Kades Antar Waktu Desa Sungai Pinang

Kabarsiar, Kotabaru – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos. melantik dan mengambil sumpah jabatan Syarifudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Senin (24/8/2026).

Pelantikan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kotabaru tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/280/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru Periode 2022–2030.

Melalui keputusan tersebut, Syarifudin resmi diangkat sebagai Kepala Desa Antar Waktu untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa hingga berakhirnya periode 2022–2030.

Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Rusli menekankan pentingnya menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucap Bupati.

Menurutnya, jabatan kepala desa tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, tetapi juga mengemban tugas, wewenang, hak, kewajiban, serta sejumlah ketentuan yang harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati berharap kehadiran kepala desa yang baru dapat memperkuat jalannya pemerintahan Desa Sungai Pinang serta mendorong pelaksanaan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan bupati, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Staf Ahli, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektur Kotabaru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta jajaran, serta Camat Kelumpang Tengah.

Berita Populer