Kabarsiar, Tanah Bumbu – Polres Tanah Bumbu hingga kini belum menemukan adanya korban lain dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang melibatkan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AF, 34 tahun.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan maupun informasi terkait kemungkinan adanya korban lain dari perbuatan tersangka.
Hal tersebut disampaikan Novy dalam konferensi pers pengungkapan 24 perkara tindak pidana periode Juli hingga September 2026 di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).
AF diketahui merupakan seorang guru P3K di salah satu SMK di Kabupaten Tanah Bumbu. Korban dalam perkara tersebut merupakan siswi yang saat peristiwa terjadi masih berusia di bawah 18 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan, hubungan antara tersangka dan korban bermula dari komunikasi melalui pesan pada 2024. Percakapan yang awalnya membahas kehidupan sehari-hari kemudian berkembang menjadi hubungan pribadi hingga berujung pada dugaan persetubuhan.
Polisi menyebut perbuatan tersebut terjadi berulang kali hingga sekitar April 2026. Berdasarkan keterangan dalam penyidikan, hubungan seksual antara tersangka dan korban diduga terjadi sekitar 30 kali di sejumlah tempat.
Kasus ini terungkap setelah istri tersangka menemukan video hubungan seksual di telepon seluler milik suaminya. Istri tersangka kemudian mencari tahu identitas perempuan yang berada dalam video tersebut dan mengetahui bahwa korban merupakan salah satu murid tersangka.
Informasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada orang tua korban. Setelah korban membenarkan adanya hubungan dengan tersangka, pihak keluarga kemudian berkonsultasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tanah Bumbu sebelum melaporkan perkara itu kepada kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam sekolah, pakaian, satu unit mobil Mitsubishi Xpander, serta sebuah flash disk yang berisi 60 video dan dua foto yang berkaitan dengan perkara.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya korban lain, Novy menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan maupun informasi yang diterima pihak kepolisian.
“Kalau memang di luar sana pihak-pihak yang menjadi korban daripada perbuatan si tersangka, silakan lapor,” ujar Novy.
Menurutnya, laporan dari pihak yang merasa menjadi korban diperlukan untuk kepentingan proses penyidikan, termasuk dalam memperoleh keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kita butuh yang bersangkutan yang pertama sebagai saksi, sebagai pelapor, sebagai korban dan juga kita butuh barang bukti daripada perbuatan yang dilakukan,” jelasnya.
Polres Tanah Bumbu pun mempersilakan masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setiap laporan, kata Novy, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, AF disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Saat ini, tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tanah Bumbu. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.


