Kabarsiar, Tanah Bumbu – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026 disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (15/9/2026).
Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap RPAPBD 2026 tersebut digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, unsur pimpinan, serta seluruh fraksi yang telah melakukan pembahasan hingga tahap pengambilan keputusan terhadap rancangan perubahan APBD tersebut.
Menurut Andi Rudi Latif, pembahasan dan persetujuan RPAPBD merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Ia berharap kerja sama tersebut terus dipertahankan untuk mendukung kepentingan masyarakat serta mewujudkan pembangunan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.
Dalam RPAPBD Tahun Anggaran 2026, belanja daerah Kabupaten Tanah Bumbu ditetapkan sebesar Rp3.607.457.844.005,69.
Bupati berharap kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut dapat semakin memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.
Dengan adanya persetujuan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Tanah Bumbu.


