Kabarsiar, Tanah Bumbu – Lontara Pagatan resmi ditetapkan sebagai salah satu warisan dokumenter dalam Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2026. Penetapan tersebut menjadi pengakuan nasional terhadap naskah yang merekam perjalanan masyarakat Bugis di Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu.
Penetapan Lontara Pagatan berlangsung di Jakarta, Kamis (24/9/2026), sebagai bagian dari 11 warisan dokumenter yang ditetapkan dalam IKON 2026.
Pengusulan Lontara Pagatan dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Sebelum ditetapkan, naskah tersebut melalui proses verifikasi dan penilaian.
Lontara Pagatan memiliki nilai sejarah karena memuat catatan mengenai perjalanan masyarakat Bugis yang kemudian berkembang dan menjadi bagian dari sejarah Pagatan. Naskah tersebut menjadi salah satu sumber dokumenter yang dapat digunakan untuk melihat kehidupan masyarakat pada masa lalu berdasarkan catatan yang diwariskan.
Penetapan sebagai IKON 2026 juga membuka ruang lebih luas bagi Lontara Pagatan untuk dikenalkan dan dikaji oleh masyarakat. Naskah tersebut tidak hanya dipertahankan sebagai koleksi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memperkaya pengetahuan mengenai sejarah dan kebudayaan Tanah Bumbu.
Pada momentum yang sama, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu menerima Penghargaan Pengelolaan Naskah Kuno Terbaik 2026. Dalam rangkaian tersebut, Tanah Bumbu juga disebut berhasil mengusulkan Lontara Pagatan sebagai salah satu warisan dokumenter dalam IKON 2026.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif mengatakan, pengakuan terhadap Lontara Pagatan tidak terlepas dari tradisi literasi yang telah tumbuh dalam kehidupan masyarakat Tanah Bumbu sejak masa lalu.
“Tradisi baca, tulis, dan mencatat telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kita. Salah satunya Lontara Pagatan, yang telah merekam sejarah masyarakat Bugis dan berbagai peristiwa Kerajaan Pagatan. Hari ini, Lontara tersebut mendapat pengakuan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2026 dari Perpustakaan Nasional RI,” kata Andi Rudi Latif.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya pelestarian warisan dokumenter daerah sekaligus memperluas pemanfaatan Lontara Pagatan sebagai sumber pengetahuan sejarah dan kebudayaan bagi generasi mendatang.


