Bupati Samsul Rizal Tegaskan BPD Harus Aktif Awasi Pemerintahan Desa

Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal meminta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak sekadar menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi aktif mengawal aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Penegasan tersebut disampaikan Samsul saat meresmikan enam anggota BPD Pengganti Antarwaktu (PAW) di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten HST, Selasa (29/9/2026).

Enam anggota BPD PAW tersebut mengisi posisi yang kosong untuk memastikan fungsi kelembagaan desa tetap berjalan hingga berakhirnya masa jabatan pada 2029.

Samsul mengatakan, jabatan BPD bukan sekadar posisi dalam struktur pemerintahan desa. Setiap anggota memiliki amanah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui tugas dan kewenangan yang dimiliki.

“Pengucapan sumpah dan janji bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Menurut Samsul, BPD memiliki tiga fungsi utama, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Karena itu, anggota BPD diminta tidak pasif menunggu persoalan muncul. Mereka harus memahami kebutuhan masyarakat dan memastikan aspirasi warga mendapat ruang dalam proses perencanaan pembangunan desa.

Samsul juga meminta BPD membangun komunikasi yang baik dengan kepala desa dan perangkatnya. Hubungan kerja yang harmonis diperlukan agar fungsi pengawasan tidak berkembang menjadi konflik, melainkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.

Di sisi lain, fungsi pengawasan tetap harus dijalankan secara proporsional. Setiap program dan kebijakan desa harus diarahkan pada kebutuhan masyarakat serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Ia juga menekankan pentingnya musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Perbedaan pandangan, kata dia, harus diselesaikan melalui pembahasan yang mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu.

“Jalankan tugas dengan penuh kesungguhan dan kebersamaan, serta senantiasa utamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas,” pesan Samsul Rizal.

Pemkab HST berharap kehadiran enam anggota BPD PAW tidak hanya melengkapi struktur kelembagaan desa, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat. Dengan demikian, pemerintahan desa diharapkan semakin transparan, partisipatif, serta mampu mendorong pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan warga.

Berita Populer