Baratala Tuntung Pandang Bakal Perluas Usaha, Pemkab Tala Siapkan Landasan Hukum Baru

Kabarsiar, Tanah Laut – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mengajukan perubahan peraturan daerah terkait badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang menjadi Perseroan Terbatas (PT) Baratala Tuntung Pandang (Perseroda). Perubahan ini ditujukan untuk menuntaskan penyesuaian status hukum perusahaan sekaligus membuka peluang pengembangan usaha di berbagai sektor potensial.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Tanah Laut, H. M. Zazuli, saat membacakan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut di ruang rapat DPRD setempat, Senin (12/10/2026).

Dalam sambutannya, Zazuli menjelaskan bahwa penyesuaian bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan perseroan daerah merupakan BUMD berbentuk perseroan terbatas dengan modal terbagi dalam saham, yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah.

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebelumnya telah menetapkan regulasi terkait Baratala Tuntung Pandang. Perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 itu bergerak di bidang pertambangan dan energi, khususnya pertambangan bijih besi.

Namun, perubahan badan hukum menjadi Perseroda hingga kini belum tuntas. Zazuli menyebut perusahaan belum memperoleh pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Menurutnya, salah satu kendala yang perlu diselesaikan adalah belum lengkapnya ketentuan operasional dalam regulasi daerah, mulai dari mekanisme perubahan bentuk hukum melalui akta pendirian, penyusunan anggaran dasar, kejelasan kepemilikan saham, hingga konversi ekuitas dan kedudukan pengurus selama masa transisi.

Selain itu, pengaturan mengenai peralihan hak, kewajiban, kekayaan, perizinan, dan pegawai juga perlu diperjelas agar proses perubahan badan hukum dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Pemkab Tanah Laut menilai Baratala Tuntung Pandang perlu melakukan revitalisasi usaha agar tidak hanya bergantung pada pertambangan bijih besi. Perusahaan diharapkan dapat mengembangkan kegiatan usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, dan jasa.

“Hal ini agar perusahaan memiliki portofolio usaha yang lebih tangguh dan berkelanjutan. Pengembangan bidang usaha tersebut memerlukan landasan pengaturan yang jelas di dalam Peraturan Daerah,” ujar Zazuli.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp6 miliar kepada perusahaan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui peraturan daerah tersendiri.

Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah mengusulkan penambahan bidang usaha yang mencakup pertambangan umum, energi, minyak dan gas, pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, jasa, serta bidang usaha lain yang dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan dan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Zazuli berharap Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD Tanah Laut hingga disepakati dan ditetapkan. Penyelesaian regulasi ini diharapkan mendukung kepastian hukum perusahaan, pengembangan usaha, serta pencapaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Kabupaten Tanah Laut.

Berita Populer