Fokus Kemiskinan dan Kualitas SDM, Dua Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu Disetujui

Kabarsiar, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama DPRD menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Rabu (4/11/2026).

Persetujuan kedua Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan, memperluas pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan kualitas dan daya saing SDM guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, dalam sambutan yang disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum, H. M. Yamani, mengatakan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan memiliki arti strategis sebagai landasan hukum untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Menurutnya, penanggulangan kemiskinan tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga harus mencakup pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan keterampilan, perluasan kesempatan kerja, serta penguatan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

Untuk memastikan program berjalan efektif, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pemutakhiran data masyarakat miskin agar berbagai program bantuan dan pemberdayaan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan SDM dipandang sebagai investasi strategis bagi masa depan Kabupaten Tanah Bumbu. Peningkatan kualitas SDM perlu dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, baik dari aspek kapasitas, kompetensi, keterampilan, maupun daya saing masyarakat dan aparatur pemerintah.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembangunan Tanah Bumbu tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas SDM sebagai modal utama pembangunan daerah.

Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu selanjutnya akan mengajukan permohonan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan dan diberlakukan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanudin, dan dihadiri sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Tanah Bumbu serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Persetujuan dua Raperda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kebijakan daerah, khususnya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dan menyiapkan SDM yang lebih berkualitas demi mendukung kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.

Berita Populer