Kabar Siar

Dua Raperda Strategis Disampaikan Wabup HST di Rapat Paripurna

Hulu Sungai Tengah – Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Gusti Rosyadi Elmi, mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD HST yang digelar pada Rabu, 12 Maret 2025. Dua Raperda tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dalam penyampaiannya, Gusti Rosyadi Elmi menegaskan bahwa administrasi kependudukan yang tertib dan berbasis teknologi informasi merupakan elemen penting dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, regulasi ini akan memberikan perlindungan hukum serta kepastian identitas bagi masyarakat HST.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya regulasi dalam pengelolaan air limbah domestik guna menjaga kualitas lingkungan. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah rumah tangga dapat mencemari lingkungan dan berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah menilai perlu adanya aturan yang jelas agar pengelolaan limbah lebih terkontrol dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten HST berharap kedua Raperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut oleh DPRD dan mendapat persetujuan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Gusti Rosyadi Elmi juga mengajak seluruh pihak, termasuk DPRD, instansi pemerintahan, dan masyarakat, untuk mendukung implementasi regulasi tersebut demi kemajuan daerah.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Barabai, Ketua Pengadilan Agama Barabai, Komandan Batalyon Infanteri 621 Manuntung, Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, asisten Sekretaris Daerah, kepala dinas, badan, kantor, serta perwakilan TP PKK Kabupaten HST.