Kabarsiar – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. Penyerahan dokumen yang sangat penting ini dilakukan di kantor BPK di Banjarbaru, dalam sebuah acara yang berlangsung baru-baru ini.
Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Bahsanuddin, hadir secara langsung untuk menyerahkan LKPD tersebut kepada Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto. Momen ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Tanah Bumbu dalam melaksanakan kewajiban konstitusionalnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Alhamdulillah, proses penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Bahsanuddin dengan penuh rasa syukur setelah acara tersebut.
Penyerahan tepat waktu ini mencerminkan keseriusan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan transparan. Pemkab berharap agar proses audit yang akan dilakukan oleh BPK dapat berlangsung dengan baik, serta menghasilkan masukan dan rekomendasi yang konstruktif untuk penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
Menurut Bahsanuddin, laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga cerminan dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Ia menekankan pentingnya menjadikan momentum ini sebagai pijakan untuk semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tanah Bumbu didampingi oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, serta jajaran pimpinan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, yang turut berperan dalam penyusunan dan penyerahan laporan keuangan tersebut.