Kabar Siar

KPK Periksa WN Korea Selatan Terkait Kasus Suap Eks Bupati Cirebon

Kabarsiar Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang warga negara Korea Selatan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek PLTU 2 milik PT Cirebon Energi Prasarana. Identitas warga Korsel tersebut dirahasiakan.

Pemeriksaan berlangsung pada Februari lalu di Korea Selatan setelah KPK mendapat izin resmi dari otoritas setempat. Prosesnya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central oleh jaksa Korea Selatan dan didampingi langsung oleh tim penyidik KPK.

“Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara dua negara dalam penegakan hukum,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (5/5).

Kerja sama ini dilakukan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), atau bantuan hukum timbal balik antarnegara. Menurut Budi, proses MLA masih terus berjalan hingga saat ini.

“Kami berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM RI serta Pemerintah Korea Selatan yang sudah membantu dan memfasilitasi proses ini,” tambahnya.

Kasus ini berkaitan dengan penyidikan terhadap General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 November 2019. Herry diduga menyuap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, sebesar Rp6,04 miliar dari total janji Rp10 miliar, demi memuluskan proses perizinan proyek PLTU 2.

Suap tersebut diberikan melalui rekayasa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM), seolah-olah ada kontrak jasa konsultasi senilai Rp10 miliar.

Selain Herry, seorang pengusaha bernama Sutikno juga diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait izin proyek milik PT Kings Property. Uang itu diberikan secara tunai lewat ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.