Kabarsiar Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Prestasi ini diumumkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat Ke-16, yang digelar Selasa (10/6/2025) di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.
Rapat paripurna dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotabaru, H. Eka Sapruddin, yang mewakili Bupati Kotabaru dalam menyampaikan pidato serta laporan resmi. Agenda utama meliputi penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan tambahan Bapemperda tahun 2025 serta pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dalam sambutannya, Eka Sapruddin menegaskan bahwa sesuai amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perda.
“Laporan ini memberikan gambaran transparan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi Pemerintah Kabupaten Kotabaru selama tahun anggaran 2024,” jelas Eka Sapruddin.
Hasil pemeriksaan dari BPK Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemkab Kotabaru kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Pencapaian ini menegaskan komitmen daerah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik dan transparan.
Sekda juga memaparkan realisasi APBD Kotabaru tahun anggaran 2024, dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp3,599 triliun dan belanja daerah sebesar Rp3,309 triliun.
Selain laporan pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2044. Dokumen strategis ini akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan dan pengelolaan pemanfaatan ruang selama dua dekade mendatang.
“Kami berharap DPRD dapat menyambut baik pengajuan Raperda RTRW ini, sehingga proses pembahasan dan persetujuan dapat segera dilaksanakan demi kemajuan pembangunan daerah,” pungkas Eka Sapruddin.