Kabarsiar Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Penyerahan Raperda tersebut dilakukan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Dwi Dibyo Raharjo, mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD Tanah Bumbu, Senin (16/6/2025).
Rapat paripurna ini merupakan agenda penting dalam proses pembahasan LPj APBD, diawali dengan penyampaian pandangan umum dari lima fraksi DPRD. Secara berurutan, pandangan umum disampaikan oleh:
- Fraksi PDI Perjuangan melalui Asri Noviandani
- Fraksi PKB oleh Andi Asdar Wijaya
- Fraksi Gerindra oleh Sayid Ismail Kholil Al Aydrus
- Fraksi Golkar oleh Sayid Sultan Hasan
- Fraksi NasDem Sejahtera oleh Hj. Ernawati
Setiap fraksi menyampaikan catatan strategis dan masukan konstruktif terkait pelaksanaan APBD 2024, mulai dari aspek realisasi anggaran, efektivitas program, hingga akuntabilitas belanja daerah.
Seluruh dokumen pandangan umum kemudian diserahkan secara resmi kepada perwakilan eksekutif untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan. Dalam penutupan rapat, pimpinan sidang menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD menerima Raperda LPj APBD 2024 untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat berikutnya.
“Kami berharap seluruh SKPD dapat mencermati dan merespons dengan serius setiap masukan yang telah disampaikan,” ujar Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, yang memimpin jalannya sidang bersama Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, ini juga menjadi fondasi penting untuk mendorong pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, perwakilan perbankan, serta sejumlah perwakilan Perusahaan Daerah (Perusda).