Kabar Siar

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang merupakan bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat melalui video conference yang dipimpin langsung oleh Presiden pada Selasa (17/6/2025).

Menindaklanjuti arahan Kepala Negara, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menandatangani kesepakatan bersama sebagai bentuk penyelesaian administratif antardaerah.

Presiden Prabowo menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga mengimbau agar penjelasan kepada masyarakat disampaikan secara terbuka guna mencegah kesalahpahaman dan spekulasi yang tidak perlu.

“Prinsip kita satu dalam NKRI. Alhamdulillah, jika sudah ada pemahaman bersama, itu sangat baik. Kita perlu memberikan penerangan kepada rakyat agar suasana tetap kondusif,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden juga menyinggung kondisi nasional yang dinilainya cukup stabil, dengan pertumbuhan ekonomi yang positif, termasuk di sektor pertanian. Ia menekankan bahwa penataan administratif yang tertib merupakan bagian penting dalam mendukung kemajuan bangsa secara menyeluruh.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melaporkan bahwa keputusan tersebut merujuk pada dokumen lama Keputusan Menteri Dalam Negeri. Dokumen itu menunjukkan bahwa pada masa Gubernur Sumatra Utara Raja Inal Siregar, keempat pulau tersebut telah disepakati sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

“Alhamdulillah, tadi berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, kami menemukan dokumen lama Keputusan Mendagri yang menyatakan empat pulau itu masuk ke wilayah Aceh,” jelas Dasco di hadapan Presiden.

Dengan keputusan ini, polemik panjang mengenai status keempat pulau resmi berakhir, menandai langkah penting dalam menjaga keutuhan wilayah dan harmoni antardaerah di Indonesia.