Bupati HST Pimpin Rakor Pengawasan LPG 3 Kg, Harga dan Distribusi Ditegaskan

Kabarsiar Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menegaskan langkah serius dalam mengatur distribusi dan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram. Bupati HST, H. A. Samsul Rizal memimpin langsung rapat koordinasi (rakor) di Auditorium Bupati HST, Senin (7/7/2025), guna menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan dan Surat Edaran Bupati HST No. 510/109/DISDAG/2025.

Rakor ini dihadiri oleh Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, Kasi Intel Kejari HST M. Rachmadani, Sales Branch Manager Kalsel IV Elpiji Pertamina Patra Niaga Syukra Mulia Rizki, perwakilan agen, pangkalan gas, serta tokoh masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Bupati Samsul Rizal menyatakan bahwa pengawasan distribusi LPG subsidi akan diperketat mulai dari agen hingga ke tangan masyarakat, untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan mencegah kelangkaan maupun kenaikan harga di luar batas kewajaran.

“Harga LPG 3 kilogram telah kami atur: di tingkat agen Rp15.250, pangkalan Rp18.500, pengecer maksimal Rp25 ribu, dan pengecer di radius 60 kilometer dari SPBBE Rp28 ribu,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan akan menindak agen atau pangkalan yang terbukti melanggar aturan, mulai dari pembinaan hingga tindakan tegas.

Bupati menambahkan, Pemkab HST akan berupaya mengusulkan penambahan alokasi LPG subsidi ke pemerintah provinsi dan Kementerian ESDM melalui mekanisme berjenjang, guna mencukupi kebutuhan masyarakat.

Data Pertamina mencatat, saat ini terdapat enam agen resmi dan 367 pangkalan LPG di wilayah Kabupaten HST yang berada di bawah pengawasan distribusi.

Sebagai tindak lanjut rakor, seluruh agen dan pangkalan di HST secara bertahap telah menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan dalam surat edaran Bupati terkait pengaturan LPG subsidi 3 kilogram.