Kedapatan Bawa Belati dan Keris, Pria Ini Diamankan Polisi di Batola

Kabarsiar Barito Kuala – Seorang pria berinisial MN (32), warga asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa tiga bilah senjata tajam (sajam) tanpa izin di wilayah Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Penangkapan terhadap MN dilakukan saat Satuan Reserse Kriminal Polres Batola tengah melaksanakan patroli keamanan di sekitar Kecamatan Bakumpai, tepatnya di sebuah warung di jalan hauling, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 02.30 Wita.

Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, menjelaskan bahwa petugas awalnya mencurigai gerak-gerik MN yang tengah berada di warung tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah sajam yang diselipkan di pinggangnya.

“Petugas kemudian memeriksa sepeda motor milik pelaku. Hasilnya, ditemukan dua bilah sajam lagi yang disimpan dalam tas selempang di bawah jok motor,” ungkap Iptu Marum, Senin (7/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, MN tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan maupun membawa senjata tajam tersebut. Ketiga sajam yang diamankan terdiri dari dua bilah belati dan satu keris.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Batola bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Batola untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Batola, Iptu Adhi Nurhudaya Saputra.

Berita Populer