Dua Pekan, 10 Tersangka Narkoba Diciduk Polisi di Batola

Kabarsiar Barito Kuala – Dalam kurun waktu dua pekan, Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 10 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025 yang berlangsung sejak 17 hingga 30 Juni.

Wakil Kapolres Batola, Kompol Hendra Sumala Sartio, mengatakan para tersangka terdiri dari tujuh pria dan tiga wanita. Dari jumlah tersebut, delapan orang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba, sedangkan dua lainnya diungkap oleh Satuan Polairud dan Polsek Alalak.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 17,71 gram sabu (berat bersih) dan 99 butir pil Carnophen. Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Tabunganen (3 kasus), Anjir Pasar (2 kasus), Alalak (2 kasus), serta Tamban, Rantau Badauh, dan Mandastana masing-masing satu kasus.

Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan, dalam konferensi pers di Mapolres Batola, Rabu (9/7/2025), menjelaskan bahwa jumlah narkoba yang disita berpotensi menyelamatkan sekitar 91 orang dari penyalahgunaan. Estimasi ini didasarkan pada penggunaan rata-rata, yakni 1 gram sabu untuk 4 orang dan 5 butir Carnophen untuk 1 orang.

“Jika seluruh tersangka direhabilitasi, potensi penghematan biaya rehabilitasi bagi negara atau masyarakat mencapai Rp455 juta, dengan estimasi Rp5 juta per orang per bulan,” ujar Joko.

Barang bukti yang diamankan diperkirakan senilai Rp27,5 juta berdasarkan harga pasaran, dengan sabu seharga Rp1,5 juta per gram dan Carnophen Rp10 ribu per butir.

Joko menambahkan, dibandingkan Operasi Antik Intan 2024, jumlah laporan polisi (LP) turun dari 12 menjadi 10 atau setara penurunan 17 persen. Namun dari sisi kuantitas barang bukti, terjadi peningkatan signifikan. Jumlah sabu meningkat 28 persen dari 13,79 gram menjadi 17,71 gram, dan pil Carnophen naik dari 91 menjadi 99 butir.

Seluruh tersangka kini diproses hukum dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun hingga seumur hidup.

Berita Populer