Kabarsiar Nasional – Seorang perempuan muda bernama Misri Puspita Sari (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Misri, yang bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dua perwira polisi.
Kasus ini bermula dari pesta tertutup di Villa Tekek, Gili Trawangan, pada 16 April 2025. Misri mengaku menerima bayaran Rp10 juta untuk menemani Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam pesta tersebut, yang juga dihadiri oleh Ipda Haris Chandra, atasan korban di Unit Propam Polda NTB.
Pesta yang diwarnai alkohol dan dugaan penggunaan narkoba itu berakhir tragis. Jenazah Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam renang vila sekitar pukul 21.00 Wita malam itu.
Pengacara Misri, Yan Mangandar Putra, menyebut kliennya kini mengalami gangguan psikologis berat akibat kejadian tersebut. Ia kerap berteriak dan menyebut nama korban dalam kondisi tidak sadar, bahkan mengklaim “berinteraksi” dengan arwah Nurhadi.
“Dia menggambarkan kejadian secara tidak sadar. Arwah itu, katanya, menunjukkan siapa pelaku dan bagaimana dia dibunuh,” kata Yan.
Menurut Yan, kondisi mental Misri semakin memburuk dan pihaknya bahkan melibatkan ahli hipnoterapi untuk membantu pemulihan. Dalam sesi hipnosis, Misri mengaku melihat sosok tanpa wajah yang mengancamnya agar tidak bicara.
Misri diketahui berasal dari keluarga sederhana di Jambi dan merupakan lulusan SMA berprestasi. Ayahnya telah meninggal dunia dan ibunya tinggal di kampung halaman. Kehidupannya berubah drastis sejak terseret dalam kasus hukum ini.
Penyidik Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka, yakni Misri, Kompol I Made Yogi, dan Ipda Haris Chandra, yang juga telah diberhentikan dari institusi kepolisian. Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap peran masing-masing dalam insiden kematian Brigadir Nurhadi.