Pemkab HST Usulkan Perubahan APBD 2025 dan Raperda Cadangan Pangan

Kabarsiar Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama DPRD HST menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Paripurna berlangsung di Gedung DPRD HST, Selasa malam (15/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HST H. Pahrijani dan dihadiri Bupati Samsul Rizal, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaian nota keuangan, Bupati Samsul Rizal menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 diperlukan karena pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah telah memasuki pertengahan tahun anggaran, serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Bupati menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan turun menjadi Rp 258,30 miliar atau menurun sebesar Rp 1,16 miliar dari target semula. Sebaliknya, dana transfer naik signifikan menjadi Rp 1,66 triliun, bertambah Rp 253,30 miliar.

Adapun total belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 2,22 triliun, menurun dari sebelumnya Rp 2,34 triliun. Rinciannya, belanja operasi Rp 1,55 triliun, belanja modal Rp 409,01 miliar, belanja tak terduga Rp 10 miliar, dan belanja transfer Rp 249,34 miliar.

“Belanja daerah dirancang berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat,” ungkap Bupati.

Defisit anggaran sebesar Rp 296,24 miliar akan ditutupi melalui pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 306,24 miliar, sehingga sisa anggaran tahun berjalan diproyeksikan nihil.

Selain perubahan APBD, Pemkab HST juga mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. Bupati menegaskan pentingnya regulasi ini untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi bencana, krisis pangan, maupun gejolak harga.

“Cadangan pangan adalah garda terdepan saat terjadi kondisi darurat. Raperda ini akan mengatur mulai dari pengadaan hingga penyaluran dan pendanaannya,” jelasnya.

Bupati berharap kedua Raperda ini dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat HST.

“Dengan semangat sinergi, kami yakin pembahasan Raperda ini akan memperkuat fondasi pembangunan daerah yang religius, sejahtera, dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Populer