Kabarsiar Barito Kuala – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala berhasil membekuk seorang pria berinisial P (30), warga Desa Purwosari Baru, Kecamatan Tamban, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum membenarkan penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku. Kami berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat kotor 1,67 gram dan berat bersih 0,77 gram,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, Sabtu (19/7/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit ponsel Realme C20, satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, uang tunai sebesar Rp155.000, serta beberapa alat pendukung lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial T, yang berdomisili di Desa Purwosari I, Kecamatan Tamban. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Barito Kuala menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.