Kabarsiar Barito Kuala – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala bersama DPRD resmi menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar di Ruang Sidang Lantai III DPRD Barito Kuala, Senin (14/7/2025).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, jajaran anggota DPRD, serta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam sambutannya, Bupati Bahrul Ilmi menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif guna mendukung keberhasilan pembangunan daerah.
“Dengan disahkannya perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini, maka DPRD dan Pemerintah Daerah pada hakekatnya memiliki tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mencapai keberhasilan pembangunan yang saat ini sedang berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh SKPD dan anggota dewan menantikan legalisasi perubahan ini untuk dijadikan dasar dalam merevisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing.
“Dengan waktu yang tersisa di tahun anggaran ini, perlu penjadwalan ulang terhadap pelaksanaan program dan kegiatan agar tetap efektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan,” tambahnya.
Lebih jauh, Bupati juga menyampaikan bahwa perubahan APBD bukan hanya alat keuangan, tetapi sarana strategis dalam menyempurnakan kinerja pemerintah daerah.
“Perubahan APBD ini menjadi titik penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan. Penyesuaian dilakukan terhadap pendapatan dan belanja, yang diharapkan dapat mengoptimalkan pencapaian visi dan misi pembangunan, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun nasional,” pungkasnya.