Kabarsiar Banjarbaru – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mulai mendata keberadaan bangunan liar yang diduga berdiri tanpa izin. Dari hasil pendataan awal, tercatat ada 93 bangunan tak berizin, 56 di antaranya merupakan warung remang-remang.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, menyampaikan bahwa data tersebut sudah dilaporkan kepada Wali Kota Banjarbaru untuk mendapat arahan lebih lanjut terkait langkah penanganannya.
“Sudah kita data, termasuk yang berada di Jalan Batu Besi. Data-data tersebut sudah disampaikan ke pimpinan untuk dipelajari,” ujarnya di Balai Kota Banjarbaru, belum lama ini.
Bangunan-bangunan tak berizin tersebut tersebar di sejumlah kawasan, antara lain Jalan Lingkar Selatan arah Banjarmasin, Jalan Kenanga, Jalan Batu Besi, dan kawasan LIK Liang Anggang.
Hidayaturahman, yang akrab disapa Dayat, menegaskan bahwa langkah penindakan terhadap bangunan liar itu akan dilakukan setelah ada instruksi dari Wali Kota Banjarbaru.
“Kita menunggu arahan pimpinan, bagaimana langkah selanjutnya dan teknis penindakannya,” tegasnya.