Kabarsiar Tanah Bumbu – Pemerintah Kecamatan Kusan Hilir bersama tim lintas sektoral menertibkan pedagang ikan yang berjualan di bahu jalan samping SDN 1 Pasar Baru, Pagatan, Kamis (24/7/2025). Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan warga di sekitar Jalan Arif Rahman Hakim yang kerap mengalami kemacetan akibat aktivitas jual beli di tepi jalan.
Penertiban melibatkan personel Polsek Kusan Hilir, Koramil, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdagri), Satpol PP dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Pemerintah Desa Pasar Baru dan Desa Juku Eja.
Camat Kusan Hilir, Amirullah, menyebut keberadaan pedagang di bahu jalan sudah lama menjadi perhatian. Meski penertiban serupa pernah dilakukan, banyak pedagang yang kembali berjualan di lokasi yang sama setelah petugas meninggalkan area tersebut.
“Daerah itu memang kawasan steril. Sudah sejak dulu dilarang untuk berjualan di sana,” ujarnya.
Untuk memastikan ketertiban tetap terjaga, Satpol PP mendirikan posko pengawasan di lokasi penertiban. Pos tersebut telah beroperasi selama tiga hari terakhir dan akan terus berjaga untuk mencegah kembalinya pedagang.
Keberadaan pedagang di bahu jalan dinilai meresahkan warga karena memicu kemacetan dan meninggalkan sisa kotoran yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta warga sekolah. Padahal, pemerintah telah menyediakan pasar ikan permanen di atas aliran Sungai Kusan yang letaknya tidak jauh dari lokasi lama. Pasar tersebut sudah beroperasi hampir 10 tahun dan ramai ditempati pedagang lain, namun sebagian pedagang memilih tetap berjualan di tepi jalan dengan alasan pasar baru kurang strategis.
Amirullah menegaskan bahwa penertiban ini merupakan implementasi misi Bupati Tanah Bumbu, khususnya pada poin kelima tentang penataan kawasan kota. “Kita harapkan ada keteraturan dan ketertiban kawasan pasar, termasuk jalur-jalur aksesnya,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kecamatan akan menggelar rapat bersama seluruh pedagang ikan pada Senin mendatang untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terbaik agar tidak terjadi kesenjangan antar pedagang.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas. Pemerintah berharap pedagang memahami bahwa aturan ini diberlakukan demi menciptakan lingkungan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Pagatan.